Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. Para
terlapor adalah PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza
Festival, Jakarta Selatan, PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy
Puppy Mampang, Jakarta Selatan, dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa
karaoke tersebut melanggar izin hak cipta. ”Mereka tidak meminta izin kepada
kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, kemarin.
Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu
ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di
bidang penggandaan (mechanical right). Jika ada pihak yang berkeinginan untuk
mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin
kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta
untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang
performing right. Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh
Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan
pembayaran royalti dari pelaku usaha.
Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI),
Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). Namun
ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak
pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan. Dengan demikian, royalti
yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut
adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical right,
pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.
“Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu
server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah
melakukan penggandaan,” jelasnya.
Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian materil
berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan
usaha karaokenya. Yakni mencapai Rp 5 miliar.
Ide adalah hal paling mahal yang dapat dibeli dengan uang.
bukan hal yang baru jika suatu ide dibayar dengan harga yang sangat fantastis. Seperti
contohnya adalah software microsoft. Benda yang bahkan tak nampak dipandangan
langsung itu dihargai dengan harga yang sangat tinggi. Sama halnya dengan
penciptaan suatu lagu ataupun karya lainnya. Fikiran manusia tidak akan pernah
dapat dibeli dengan uang, tapi hidup didunia dengan keegoisan tinggi tidaklah
mudah. Ide dan pemikiran hanyalah sesuatu hal kecil yang dapat dibeli dan
dibayar dengan memberikan iming iming janji saja. Setelah sukses, dia dapat
melupakan janji janji itu dengan mudah seperti menebar janji sebelumnya. Sebagai
manusia berpendidikan, keegoisan atas harta dan tahta bukanlah hal yang harus
dipertaruhkan terus menerus. Orang-orang yang memiliki ide dibalik
kesuksesannya adalah hal yang harus diperhatikan dengan memberikan royalty
sesuai dengan janji yang telah diberikan.
http://www.indopos.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-papa-t-bob-dirugikan-rp-5-m.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar