Mahkamah
Agung (MA) hari ini telah memutuskan perkara perseteruan antara produsen sepeda
motor Bajaj dan Honda terkait hak paten penggunaan dua busi dalam satu silinder
pada mesin sepeda motor. Hasilnya, gugatan hukum Bajaj ke Honda soal sengketa
itu ditolak.
MA
"Menolak permohonan kasasi Bajaj Auto Limited," begitu bunyi
pengumuman panitera MA, Kamis 30 Agustus 2012. Ini terkait vonis yang diputuskan
di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 15 Agustus 2012 lalu oleh Ketua Majelis
Hakim Agung, Muhammad Taufik, serta Hakim Anggota Djafni Djamal dan Takdir
Rahmadi.
MA,
dalam amarnya, memutuskan Honda sebagai perusahaan yang pertama kali mematenkan
penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor masa kini.
Perkara
hak paten yang terdaftar dengan nomor 802 K/PDT.SUS/2011 itu terkait paten
penggunaan mesin motor yang menggunakan sistem mesin dua busi dalam satu
silinder pada mesin sepeda motor. Bajaj, perusahaan asal India, mengklaim
penggunaan dua busi dalam satu silinder pada produk mereka itu merupakan sistem
pertama yang digunakan di dunia.
Argumen
Honda
Namun,
sebagai perusahaan sepeda motor dan mobil ternama di dunia asal Jepang, Honda
membantah klaim Bajaj. Berdasarkan versi Ditjen HAKI, sistem itu telah
dipatenkan atas nama Honda Giken Kogyo Kabushiki Kaisha di Amerika Serikat pada
1985.
Lantas,
oleh Honda didaftarkan di Indonesia pada 28 April 2006. Penemu sistem itu dalam
hak paten yang sudah didaftarkan Honda atas nama Minoru Matsuda.
Namun
dalih ini dimentahkan oleh Bajaj. Satu silinder, menurut perusahaan itu, jelas
berbeda dengan dua silinder. Klaim Bajaj bahwa untuk konfigurasi busi memang
masih kemungkinan ada klaim yang baru, terutama dalam silinder dengan karakter
lain.
Klaim
baru yang dimaksud adalah ukuran ruang yang kecil di mana harus ada busi dengan
jumlah yang sama. Hal di atas adalah baru sebab penempatannya pada satu mesin V
(double silinder) dan lainnya adalah satu silinder.
Terlambat
Sehari
Putusan
kasasi MA kian menguatkan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam
sidangnya, majelis PN Jakpus menolak gugatan Bajaj tersebut. Alasannya, Bajaj
terlambat satu hari mengajukan gugatan ke PN Jakarta Pusat dari batas maksimal
tiga bulan setelah mengajukan gugatan ke keputusan Komisi Banding Merek.
Majelis
PN Jakpus bahkan tidak berani menilai, siapa yang pertama kali mematenkan dua
busi dalam satu silinder pada mesin sepeda motor modern.
Ketika
dikonformasi, PT Bajaj Auto Indonesia dan PT Astra-Honda Motor enggan
berkomentar. "Itu urusan Bajaj Auto Limited India. Kami tak bisa
komentar," kata Marketing dan PR Manager PT Bajaj Auto Indonesia, Rizal
Tandju, melalui pesan singkat.
Demikian
juga dengan perwakilan Honda di Indonesia. Public Relation Manager PT Astra
Honda Motor, Ahmad Muhibbuddin, juga mengaku itu urusan Honda Jepang.
"Bukan Astra Honda Motor," katanya. (ren)
Paten adalah hak
eksklusif yang diberikan oleh Negara kepada penemu atas hasil penemuannya di
bidang teknologi, yang untuk selama waktu tertentu melaksanakan sendiri
Invensinya tersebut atau memberikan persetujuannya kepada pihak lain untuk
melaksanakannya. (UU 14 tahun 2001, Pasal 1, Ayat 1)
Sementara itu, arti Invensi dan Inventor (yang
terdapat dalam pengertian di atas, juga menurut undang-undang tersebut adalah)
:
Invensi adalah ide
Inventor yang dituangkan ke dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang
spesifik di bidang teknologi dapat berupa produk atau proses, atau
penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. (UU 14 tahun 2001, Pasal 1,
Ayat 2)
Inventor adalah
seorang yang secara sendiri atau beberapa orang yang secara bersama-sama
melaksanakan ide yang dituangkan ke dalam kegiatan yang menghasilkan Invensi.
(UU 14 tahun 2001, Pasal 1, Ayat 3)
Kata paten, berasal dari bahasa inggris patent,
yang awalnya berasal dari kata patere yang berarti membuka diri (untuk
pemeriksaan publik), dan juga berasal dari istilah letters patent, yaitu
surat keputusan yang dikeluarkan kerajaan yang memberikan hak eksklusif kepada
individu dan pelaku bisnis tertentu. Dari definisi kata paten itu sendiri,
konsep paten mendorong inventor untuk membuka pengetahuan demi kemajuan
masyarakat dan sebagai gantinya, inventor mendapat hak eksklusif selama periode
tertentu. Mengingat pemberian paten tidak mengatur siapa yang harus melakukan
invensi yang dipatenkan, sistem paten tidak dianggap sebagai hak monopoli.
Analisis :
Kata paten yang berasal dari bahasa
inggris pada masa lalu adalah suatu keputusan kerajaan yang memberikan hak
eksekusi kepada individu. Sedangkan pengertian paten sendiri menurut undang
undang Indonesia adalah suatu hak ekslusif yang diberikan oleh Negara kepada
seorang penemu atas temuannya dibidang teknologi. Contoh hak paten kali ini
adalah permasalahan antara Bajaj dan juga Honda. Perusahaan bajaj mengklaim
bahwa penggunaan dua busi dalam satu silinder pada mesin adalah hasil temuan
bajaj, sedangkan pada tahun 28 April 2006 perusahaan Honda sudah terlebih dahulu melakukan patet temuannya atas nama Minoru
Matsuda. Gugatan babaj terhadap perusahaan Honda ditolak oleh MA dengan alas an
keterlamabatan satu hari dari batas waktu tiga bulan yang telah diberikan.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar