Rabu, 30 Maret 2016

Kasus Pelanggaran Hak Cipta, Papa T Bob Dirugikan Rp 5 M


indopos.co.id – Lima pencipta lagu papan atas Indonesia melaporkan tiga penyedia jasa karaoke ke Bareskrim Mabes Polri, kemarin. Tuduhannya, melanggar izin hak cipta dan penggandaan hak cipta tanpa izin. Para pelapor adalah Ryan Kyoto, Erwanda Lukas atau Papa T Bob, Rudy Loho, Wahyu WHL, dan Yongki RM.
Mereka melaporkan dugaan penggandaan lagu tanpa izin karya mereka. Para terlapor adalah PT Vizta Pratama dengan outlet karaoke Inul Vizta, KTV Plaza Festival, Jakarta Selatan, PT Imperium Happy Puppy dengan outlet karaoke Happy Puppy Mampang, Jakarta Selatan, dan PT Nav Jaya Mandiri (Nav Karaoke).
Kuasa hukum para pelapor, Hulman Panjaitan, menuding para penyedia jasa karaoke tersebut melanggar izin hak cipta. ”Mereka tidak meminta izin kepada kami,” kata Hulman di Bareskrim Polri, kemarin.
Kata Hulman, ada dua hak ekonomi yang dimiliki pencipta atas lagu ciptaannya. Yakni, hak di bidang pengumuman (performing right) dan hak di bidang penggandaan (mechanical right). Jika ada pihak yang berkeinginan untuk mendapatkan kedua hak tersebut, kata Hulman, mereka harus mengajukan izin kepada pencipta atau pemegang hak cipta.
Pada umumnya para pelaku usaha karaoke telah meminta izin dari para pencipta untuk mengumumkan atau memperdengarkan lagu ciptaannya yakni di bidang performing right. Hal ini dilakukan melalui perjanjian pemberian lisensi oleh Lembaga Manajemen Kolektif (LMK) sebagai pemegang hak cipta disertai dengan pembayaran royalti dari pelaku usaha.
Beberapa LMK tersebut di antaranya Yayasan Karya Cipta Indonesia (YKCI), Wahana Musik Indonesia (WAMI) dan Royalti Anugerah Indonesia (RAY). Namun ketiga LMK ini hanya mengelola hak pencipta di bidang pengumuman saja dan tidak pernah mengelola hak pencipta di bidang penggandaan. Dengan demikian, royalti yang dibayarkan pelaku usaha karaoke selama ini kepada ketiga LMK tersebut adalah royalti di bidang performing right. Sedangkan untuk mechanical right, pencipta lagu tidak pernah mendapat royalti.
“Pada saat pelaku usaha memperbanyak lagu ciptaan seorang pencipta dari satu server ke server lain di beberapa ruangan karaoke, maka yang bersangkutan telah melakukan penggandaan,” jelasnya.
Menurut Hulman, kerugian yang dialami para pelapor adalah kerugian materil berupa royalti yang tidak pernah dibayar para terlapor sejak awal menjalankan usaha karaokenya. Yakni mencapai Rp 5 miliar.
Ide adalah hal paling mahal yang dapat dibeli dengan uang. bukan hal yang baru jika suatu ide dibayar dengan harga yang sangat fantastis. Seperti contohnya adalah software microsoft. Benda yang bahkan tak nampak dipandangan langsung itu dihargai dengan harga yang sangat tinggi. Sama halnya dengan penciptaan suatu lagu ataupun karya lainnya. Fikiran manusia tidak akan pernah dapat dibeli dengan uang, tapi hidup didunia dengan keegoisan tinggi tidaklah mudah. Ide dan pemikiran hanyalah sesuatu hal kecil yang dapat dibeli dan dibayar dengan memberikan iming iming janji saja. Setelah sukses, dia dapat melupakan janji janji itu dengan mudah seperti menebar janji sebelumnya. Sebagai manusia berpendidikan, keegoisan atas harta dan tahta bukanlah hal yang harus dipertaruhkan terus menerus. Orang-orang yang memiliki ide dibalik kesuksesannya adalah hal yang harus diperhatikan dengan memberikan royalty sesuai dengan janji yang telah diberikan. 

http://www.indopos.co.id/2015/11/kasus-pelanggaran-hak-cipta-papa-t-bob-dirugikan-rp-5-m.html

Pelanggar Hak Cipta Descendants of the Sun Akan Ditindak


SEOUL - Popularitas Descendants of the Sun memang tak main-main. Ketenaran itu membuat banyak pihak meniru berbagai hal terkait Descendants of the Sun untuk keuntungan pribadi tanpa memperhitungkan hak cipta drama KBS2 tersebut.

Menyadari adanya pelanggaran hak cipta ini, pihak Descendants of the Sun pun berniat menindak para pelanggar. Hal itu dilakukan untuk melindungi hak-hak pihak yang terlibat.
"Perusahaan, organisasi dan individu yang bukan sponsor, pendukung atau perusahaan terkait yang memanfaatkan hak cipta tanpa persetujuan di awal akan ditindak secara tegas," kata seorang sumber kepada media lokal seperti dilansir Hancinema.

"Mereka harusnya membayar sejumlah harga yang pantas untuk isinya dan ini adalah metode untuk melindungi hak di dalamnya," lanjut mereka.
Saat ini tim produksi tengah melakukan penelusuran terkait berbagai bentuk pelanggaran hak cipta pada Descendants of the Sun.

"Drama ini adalah hasil dari kerja keras dan layak untuk diperlakukan dengan penuh hormat. Kami sedang mengumpulkan informasi terkait pelanggaran-pelanggaran hak cipta," pungkas mereka.

Perkembangan teknologi masa kini memang sudah sangat berkembang dengan pesatnya. Apalagi untuk Negara Korea Selatan yang sudah cukup terkenal dibidang teknologinya seperti bidang teknologi smarthphone dan juga otomotif. Selain itu, korea selatan juga sangat terkenal dengan K-Pop dan juga Drama yang sangat terkenal dimata dunia tak terkecuali Indonesia. Pembuatan Drama Korea bukanlah hal yang mudah, seperti halnya pembuatan sinetron diindonesia, drama korea yang hanya menghabiskan 16episode saja sudah mengeluarkan modal yang sangat besar. Salah satunya drama yang saat ini sedang buming dikalangan pecinta drama diseluruh dunia, yaitu descendants ot the sun yang sudah mengeluarkan 13 miliar Won (Rp141 miliar). Berapa kerugian yang dapat ditimbulkan apabila teknologi yang berkembang malah digunakan untuk membajak drama yang sedang naik daun ini. Sebagai manusia dengan ilmu pengetahuan yang tinggi, tidak seharusnya kita melakukan pembajakan terhadap karya orang lain. Teknologi yang sudah berkembang dengan baik diduniamodern ini seharusnya dipakai dengan sebaik mungkin tanpa harus merugikan orang lain demi kepuasan pribadi.

http://celebrity.okezone.com/read/2016/03/26/206/1345942/pelanggar-hak-cipta-descendants-of-the-sun-akan-ditindak