Kasus berikut ini merupakan salah satu
contoh kasus pelanggaran hak paten yang pernah terjadi antara perusahaan Apple dengan Motorola yang telah diakuisisi oleh Google. Kabar menyebutkan gugatan Motorola atas iPhone 4S dan iCloud. Memang bukan Google yang secara langsung menggugat
Apple, tetapi dengan telah dibelinya Motorola
Mobility oleh Google pada Agustus
2011 lalu merupakan fakta bahwa Motorola
adalah milik Google, sementara Google juga adalah pemilik Android yang telah lama diperangi Apple melalui berbagai gugatan hak
paten. Tanggal 15 Agustus 2011 Google resmi
mengambil alih Motorola Mobility.
Kesepakatan pembelian Moto’s mobile
device arm itu bernilai $ 12,5 miliar atau lebih dari Rp 100 triliun.
Google sekarang jadi pabrikan telepon terbesar dunia yang
berarti akan ada perbaikan device Motorola
Android di masa mendatang. Sesuatu
yang akan makin melambungkan reputasi Google
di biang portfolio hak paten. Akuisisi itu, menurut Google, akan
mempertajam persaingan di bisnis mobile. Google
mencaplok Motorola Mobility
senilai $ 40 per saham dan dibayar tunai yang berarti Google telah membeli 63% perusahaan tersebut.
Gugatan tersebut dilayangkan Motorola terhadap Apple terkait iPhone terbaru yang disebut telah
melanggar 6 paten milik Motorola.
Semua paten tersebut dikatakan berhubungan dengan mobile technology. Bukan itu
saja, Motorola juga menggugat layanan
iCloud milik Apple meski belum dijelaskan secara rinci pada publik bagian mana
yang melanggar paten milik Motorola.
Dalam putusan yang ditetapkan oleh
Hakim ITC, Thomas Pender, kesalahan Apple terletak pada pelanggaran untuk hak
paten dari teknologi Wi-Fi dari Motorola Mobility. Motorola sebenarnya mengklaim bahwa 4 buah hak paten mereka yang
terkait dengan teknologi wireless 3G telah dilanggar oleh Apple, namun ITC menyatakan bahwa Apple terbukti bersalah untuk
salah satu hak paten saja. Putusan tersebut memang masih merupakan putusan awal
dan masih harus disetujui oleh 6 anggota komisi ITC, namun jelas merupakan
sebuah pukulan telak bagi Apple mengingat sebelumnya (bulan Januari 2011) ITC
juga telah memutuskan bahwa smartphone DROID
dari Motorola sama sekali tidak
melanggar 3 buah hak paten milik Apple.
Motorola jelas menyambut gembira
putusan tersebut, sedangkan Apple
segera berencana untuk mengajukan banding karena mereka merasa bahwa hak paten
untuk teknologi Wi-Fi tersebut
merupakan sebuah teknologi standar dalam industri smartphone, dan pengadilan di
Jerman memutuskan bahwa Apple tidak
melanggar hak paten tersebut, Apple pun yakin bahwa mereka akan mampu
mendapatkan putusan serupa setelah mengajukan banding di pengadilan ITC
Diinformasikan di FOSS Patent blog bahwa Motorola
Mobility memenangkan kasus paten melawan Apple yang persidangannya
berlangsung di pengadilan Jerman. Pengadilan Mannheim Regional menilai dan
memutuskan bahwa Apple telah
melanggar dua paten Motorola yang
dokumen kasusnya didaftarkan ke pengadilan pada April 2003 lalu. Salah satu
paten tersebut berkaitan dengan teknologi GSM, UMTS dan 3G. Ditemukannya dua
paten Motorola di produk Apple
membuat pengadilan memutuskan setiap produk
Apple yang menggunakan dua paten itu dilarang diperjual-belikan di wilayah
Jerman. Selain itu Motorola Mobility
juga berhak mendapatkan ganti rugi materi yang harus dibayar Apple sebagai
dampak gugatan tersebut.
Meskipun FOSS Patent tidak menyebutkan produk Apple mana yang telah melanggar paten milik Motorola namun kemenangan Motorola
Mobility atas Apple ini juga
dinilai sebagai kemenangan besar bagi Android
platform. Itu tak lepas dari
kepemilikan Motorola Mobility yang
telah beralih ke tangan Google.
Keputusan yang sama juga sempat
dikeluarkan oleh International Trade
Commission (ITC) menyatakan bahwa iPhone
dan iPad dinyatakan melanggar hak
paten salah satu teknologi dari Motorola
Mobility yang banyak digunakan di dalam berbagai perangkat Android
Dunia
perindustrian terus menghasilkan produk-produk yang selalu disertai
inovasi-inovasi terbaru. Setiap inovasi tersebut akan selalu dilindungi oleh
hak paten setelah penemu mendaftarkan inovasinya ke organisasi yang mengurusi
hak paten. Jika ada produsen yang menggunakan produk yang telah dipatenkan
produsen lain maka produsen tersebut dapat dituntut atas pelanggaran hak paten.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi
para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan,
dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan
dari pemilik sekarang. Saat ini banyak sekali kasus
tentang pelanggaran hak paten.
Pelanggaran
hak paten akan banyak menimbulkan banyak masalah. Selain itu, hal ini dapat
menimbulkan persaingan yang tidak sehat, yaitu saling mencari kesalahan atas
produk yang sudah dibuat maupun produk baru, bahkan masalah ini dapat dijadikan
salah satu alasan untuk dapat menjatuhkan perusahaan yang satu dengan yang
lain. Salah satu contoh kasus yang pernah terjadi yaitu antara perusahaan Apple dan Motorola. Kasus ini diawali dengan penuntutan Motorola terhadap Apple yang
telang melanggar hak paten Motorola
atas teknologi Wi-fi yang telah
mereka patenkan.
Pasal 1 ayat 1
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2001 menyebutkan bahwa pengertian hak paten adalah
hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya
di bidang teknologi selama waktu tertentu. Seorang inventor dapat melaksanakan
sendiri invensinya atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk
melaksanakannya.
Syarat
mendapatkan hak paten ada tiga yaitu penemuan tersebut merupakan penemuan baru,
penemuan tersebut diproduksi dalam skala massal atau industrial, dan penemuan
tersebut merupakan penemuan yang tidak terduga sebelumnya (non-obvious)
Pengertian hak paten telah diatur
dalam Undang Undang No 14 Tahun 2001 tentang paten. Dalam undang-undang ini
diatur mengenai syarat paten, jangka waktu berlakunya paten, hak dan kewajiban
inventor sebagai penemu invensi, tata cara permohonan hak paten, pegumuman dan
pemeriksaan substansif. Objek hak paten ialah temuan (invention) yang secara praktis dapat dipergunakan dalam bidang
perindustrian. Itulah sebabnya Hak Paten termasuk dalam jenis hak milik
perindustrian, yang membedakannya dengan Hak Cipta. Penemuan yang dapat
diberikan hak paten hanyalah penemuan baru di bidang teknologi. Penemuan yang
dimaksud bisa berupa teknologi yang ada dalam produk tertentu maupun cara yang
dipakai dalam proses menghasilkan produk tertentu sehingga hak paten bisa
diberikan pada produk maupun teknologi proses produksi.
Hak paten menawarkan perlindungan bagi
para penemu bahwa penemuan mereka tidak dapat digunakan, didistribusikan,
dijual, dihasilkan secara komersial, diimpor, dieksploitasi tanpa persetujuan
dari pemilik sekarang. Pemiliki paten memegang hak khusus untuk mengawasi cara
pemanfaatan paten penemuan mereka untuk jangka waktu 20 tahun. Untuk menegakan
hak, pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten.
Jika ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah.
Hak khusus
pemegang paten untuk melaksanakan temuannya secara perusahaan atas patennya
baik secara sendiri maupun dengan memberikan persetujuan atau ijin atau lisensi
kepada orang lain, yaitu: membuat, menjual, menyewakan, menyerahkan, memakai,
menyediakan, untuk dijual atau disewakan atau diserahkan hasil produksi yang
diberi paten. Hak ini bersifat eksklusif, dalam arti hak yang hanya bisa
dijalankan oleh orang yang memegang hak paten, orang lain dilarang
melaksanakannya tanpa persetujuan pemegang paten. Untuk menegakan hak,
pengadilan yang bertindak untuk menghentikan suatu pelanggaran hak paten. Jika
ada pihak ketiga, yang berhasil membuktikan ketidaksahihan suatu paten,
pengadilan dapat memutuskan bahwa paten yang diterima adalah tidak sah. Selain
itu, pemegang hak yang sah memiliki hak menggugat. Hak menggunakan proses
produksi yang diberi paten untuk membuat barang dan tindakan lainnya
sebagaimana dimaksud di atas.
Di Indonesia
sendiri, undang undangnya sudah mengatur ketentuan untuk para pelanggar hak
paten ini. Pada pasal 130 undang undang republic Indonesia tahun 2001
menyebutkan bahwa Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak
melanggar hak Pemegang Paten dengan melakukan salah satu tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 16 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 (empat)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Analisis
:
Permasalahan
hak paten anatara Motorola dan apple ini bermula pada perusahaan goggle yang
sudah dari awal berperang dengan apple. Kemudian perusahaan Motorola yang
berhasil menemukan teknologi wifi ini dibeli oleh google yang akhirnya terus
berperang dengan perusahaan apple. Apple digugat atas pelanggaran terhadap 6
paten sedangkan dalam peradilan dinegara jerman terbukti apple hanya melanggar
satu hak paten saja. Dengan ini berarti apple tidak diperizinkan memperjualkan
produk yangtelah melanggar hak paten tersebut dijerman dan juga harus membayar
denda yang sudah digugatkan oleh perusahaan google. Diindonesia sendiri apabila
sesorang melanggar hak paten maka dikenakan sanksi pidana dengan pidana penjara
paling lama 4 tahun atau denda paling banyak Rp 500.000.000,00
http://dede90rukmana.blogspot.co.id/2013/06/kasus-pelanggaran-tentang-hak-paten.html